Beranda

Rabu, 29 Januari 2014

Tugas sekolah

Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Dalam memperoleh kemerdekaannya, negara Indonesia tidak mudah untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Pengakuan yang diberikan oleh negara lain ini akan berpengaruh terhadap jalannya politik luar negeri Indonesia sendiri. Politik luar negeri ini merupakan upaya dalam mempertemukan kepentingan nasional, khususnya dalam rencana pembangunan nasional dengan perkembangan dan perubahan internasional (Alami, 2008: 45). Politik luar negeri ini memiliki tujuan yang ingin dicapai karena dengan adanya politik luar negeri akan dapat memperlancar dalam melakukan aksi dalam kancah internasional.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ini dijalankan karena adanya sebuah cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita tersebut, yaitu dengan adanya keinginan dalam melakukan kerjasama dan mengadakan hubungan baik dengan bangsa-bangsa lain. Selain itu, dalam politik luar negeri Indonesia memiliki tujuan yang ingin dicapai, yaitu mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan bangsa, memperoleh dari luar negeri barang-barang yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat, perdamaian internasional, dan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila (Hatta, 1953: 6-7).  Politik luar negeri Indonesia mengalami perkembangan, yaitu telah terjadi pergantian masa enam dekade. Dalam perjalanannya tersebut terjadi pemaknaan yang bervariasi terhadap prinsip-prinsip yang menjadi landasan perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sendiri (Alami, 2008: 26-27).
Politik luar negeri Indonesia memiliki landasan yang membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu landasan idiil, landasan konstitutsional, dan landasan operasional. Landasan idiil politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila dikenal sebagai dasar negara bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut menjelaskan mengenai pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia (Alami, 2008: 28).
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 ini mengandung pasal-pasal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjelaskan mengenai garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Terdapatnya hal semacam ini berfungsi sebagai dalam pelaksanaan untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia (Alami, 2008: 28). Sedangkan, landasan operasionalnya, yaitu bebas aktif. Pada pelaksanaan landasan operasional ini mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan kepentingan nasional yang ingin dicapai. Selain itu, landasan operasional juga mengalami perluasan makna karena politik luar negeri Indonesia yang mengalami perkembangan selama enam dekade (Alami, 2008: 28-29).
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan dan dapat dilihat dengan adanya perbedaan dalam memahami landasan operasional pada setiap masanya, misalnya pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Pertama, masa Orde Lama dijelaskan bahwa landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal ini dapat dilihat dalam maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Selain itu, pada dasawarsa 1950-an menjelaskan bahwa landasan operasional mengalami perluasan makna. Perluasan makna tersebut diyatakan oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya yang berjudul “Jalannya Revolusi”, maksud dalam pidato tersebut, yaitu mengenai prinsip bebas aktif yang dicerminkan dengan adanya hubungan ekonomi dengan luar negeri. Sedangkan, masa Orde Baru dijelaskan bahwa landasan operasional politik luar negeri Indonesia semakin dipertegas dengan adanya peraturan formal. Penegasan yang diwujudkan melalui Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1965 tanggal 5 Juli 1966, Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, petunjuk Presiden 11 April 1973, petunjuk bulanan Presiden sebagai Presiden sebagai ketua Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan, dan keputusan-keputusan Menteri Luar Negeri, serta dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Selain itu, landasan operasional pasca Orde Baru dijelaskan bahwa mengalami perubahan pemerintahan secara cepat. Hal ini dapat dilihat dengan adanya dua kabinet yang memerintah pada masa pemerintahan pasca Orde Baru, yaitu kabinet Kabinet Gotong Royong dan  Kabinet Indonesia Bersatu (Alami, 2008: 28-34).
Pada masa pemerintahan Kabinet Gotong Royong (2001-2004) mengoperasionalkan politik luar negeri Indonesia melalui Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tanggal 19 Oktober 1999 tentang GBHN dalam rangka mewujudkan tujuan nasional periode 1999-2004, UU No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan Perubahan UUD 1945. Pada Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 melatarbelakangi karena adanya krisis ekonomi dan krisis nasional pada tahun 1997. Pada UU No. 37 tahun 1999 menekankan pada aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Hal ini dapat dilihat dalam politik bebas aktif luar negeri bebas aktif untuk kepentingan nasional, mengatur keterlibatan pihak-pihak dalam lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Sedangkan, UU No. 24 tahun 2000 menekankan pada pentingnya menciptakan suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional (Alami, 2008: 34-37).
Pada masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009) mengoperasionalkan politik luar negerinya ke dalam tiga program utama, yaitu pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan luar negeri, peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagai peluang dalam diplomasi dan kerjasama internasional, dan penegasan komitmen perdamaian dunia yang dilakukan dalam rangka membangun dan mengembangkan semangat multilateralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan internasional (Alami, 2008: 34-40). Dalam melakukan upaya agar Indonesia diakui secara internasional, Indonesia melakukan diplomasi. Namun, dalam pelaksanaan tersebut perjuangan Indonesia tidak mudah karena selain jalur diplomasi yang ditempuh, Indonesia juga melalui perjuangan fisik bersenjata. Bukan hanya itu saja yang menyebabkan Indonesia susah dalam mendapatkan pengakuan internasional, hal ini juga diakibatkan dari adanya perkembangan politik internasional yang pada saat itu sedang tidak mendukung. Politik internasional pada masa itu mengalami adanya persaingan tajam yang terjadi antara blok barat dengan blok timur. Persaingan yang terjadi ini kemudian mempersulit posisi Indonesia dalam berpihak. Namun, sebagai jawabannya Indonesia tidak memilih salah satu dari kedua blok tersebut (Alami, 2008: 40-41).
Tidak memilih di antara kedua blok tersebut menyebabkan pilihan dalam politik luar negeri Indonesia itu bebas dan aktif. Bebas dalam artian ini, yaitu tidak berpihak pada blok-blok yang ada dengan bersikap netral dan memiliki cara tersendiri dalam mengatasi persoalan internasional. Namun, dalam hal ini Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara yang netral posisinya. Sikap netral yang dimaksud ini adalah sikap netral yang anti sosial, namun sikap ini tidak sesuai dengan yang dilakukan Indonesia karena Indonesia menjadi anggota PBB (Hatta, 1953: 12). Hal ini kemudian ditegaskan oleh Hatta karena Indonesia tidak dihadapkan pada suatu pilihan dalam hubungan negara-negara yang sedang berperang, melainkan Indonesia mengambil sikap tersebut untuk memperkokoh dan memperjuangkan perdamaian (Alami, 2008: 43-44). Sedangkan, aktif dalam artiannya menjelaskan mengenai adanya partisipasi Indonesia dalam menjaga perdamaian dan meredakan ketegangan yang terjadi diantara kedua blok tersebut. Politik luar negeri Indonesia yang berdasarkan prinsip bebas aktif ini juga tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Dalam alinea tersebut dijelaskan bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajaha dan ikur melaksanakan ketertiban dunia (Alami, 2008: 44-45).
Dasar politik bebas yang dipilih Indonesia pertama kali diletakkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1948. Namun, hal ini menjadi pertentangan dengan golongan kiri di bawah pimpinan Partai Komunis Indonesia (Hatta, 1953: 16). Prinsip bebas aktif ini juga dipengaruhi oleh posisi Indonesia yang secara geopolitik terletak di antara dua samudra dan dua benua menjadikan Indonesia istimewa dibanding dengan negara lain. alasan tersebut karena dalam posisi silang yang dialami Indonesia mengandung berbagai kekuatan dan kelemahan. Kekuatan yang dapat dilihat, yaitu pada posisi kekuasaan yang kuat dalam hubungan internasional terhadap negara-negara di sekitarnya karena dapat mempengaruhi life line-nya dan potensi sumber daya alam yang besar. Sedangkan, yang menjadi kelemahannya, yaitu bentuk kepulauan yang sangat luas karena rentan terhadap adanya ancaman keamanan dari pihak luar dan penyebaran penduduk yang tidak merata dan ketersediaan sumber daya alam dan terjadinya marginalisasi pulau-pulau luar (Alami, 2008: 47-48).
Politik luar negeri dalam haluannya berbeda dengan politik dalam negeri. Hal ini terjadi karena adnaya faktor-faktor subjektif yang tidak semata-mata dapat menguasai, namun terdapat faktor objektif yang ikut dalam menentukan coraknya. Faktor-faktor objektif dalam politik luar negeri Indonesia dapat dilihat dengan, yaitu pertama, keadaan-keadaan yang nyata dan dihadapinya, kedudukan geografinya, kedudukan ekonomi-geografi yang menentukan bahwa Indonesia harus mempunyai hubungan dengan banyak negeri, dan Pancasila yang merupakan faktor yang berpengaruh penting (Hatta, 1953: 26-28). Dalam melaksanakan politik bebas aktif ini Indonesia menjalankan sikapnya, yaitu dengan menjalankan sesuai dengan kepentingannya dan dijalankan menurut dengan keadaan dan kenyataan yang dihadapi. Alasan ini merupakan penjelas bagi garis politik Indonesia yang tidak dapat ditentukan oleh haluan politik negara lain yang didasari oleh kepentingan negara itu sendiri (Alami, 2008: 43).
Politik luar negeri Indonesia yang memegang prinsip bebas dan aktif dinilai kurang optimal karena dianggap tidak menjalankan dengan yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pelaksanaan dalam pemerintahan pada masa presiden-presiden terdahulu telah terjadi penyelewengan misalnya Presiden Soekarno yang membuat poros Jakarta-Beijing-Pyongyang, namun tetap menyokong Gerakan Non Blok dan Presiden Soeharto yang pernah mendirikan IGGI, namun berusaha ingin menjadi ketua Gerakan Non Blok (ugm.ac.id). Namun, politik luar negeri Indonesia yang mempengaruhi dalam politik regional dan internasional dapat dilihat dengan adanya pergantian rezim Soekarno ke Soeharto. Pergantian rezim yang dulunya lebih mendengungkan terhadap anti kolonialisme dan anti imperialisme digantikan dengan sikap yang lebih fokus pada upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerja sama dengan dunia internasional (Alami, 2008: 33). Pembuktian ini diperjelas dengan adanya sikap dari negara lain terutama di Asia Tenggara yang menghormati masa pemerintahan Soeharto pada kala itu. Selain itu, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga masih menjalin hubungan internasional karena adanya sikap diplomasi presiden yang intens dan inisiatif-inisiatif segar dalam mengatasi persoalan regional dan dunia seperti menggagas ide mengenai ASEAN Community, Asian African Cooperation, New Asia Africa Partnerships dan lain-lain (Alami, 2008: 52-53).
Dari penjelasan yang telah diuraikan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia memiliki prinsip tersendiri, yaitu bebas aktif. Selain itu, landasan politik Indonesia yang terbagi atas tiga kategori, namun pada landasan operasional sering kali terlihat adanya perubahan karena pengaruh dari keadaan yang terjadi. Politik luar negeri Indonesia menjadi hal yang sangat vital dalam melakukan sebuah kegiatan yang nantinya dapat menunjang negara dalam kancah internasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.