Politik Luar Negeri
A. Definisi
Politik Luar Negeri Indonesia
Secara sederhana Politik luar negeri diartikan sebagai skema
atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negera
tertentu berhadapan dengan Negara lain atau sekelompok Negara lain. Politik
luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan
power dan kapabilitas(kemampuan). Dalam arti luas, politik luar negeri adalah
pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
Negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk
mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”. Tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan
kepentingan nasional. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan
kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan
pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal.
Pembukaan UUD
1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Alinea
I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV
dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..." Jelaslah
bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat
kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Kebijakan Politik luar
negeri Indonesia dikenal dengan Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif, beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan
aktif.
1.
A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh
suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan
dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
2.
Mochtar
Kusumaatmaja merumuskan
bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif
: berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia
tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif .
3.
B.A Urbani menguraikan
sebagai berikut :
Bebas,perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut
mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat
diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan
nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
B. Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Hal yang
menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai
berikut.
- Landasan idiil, Pancasila, sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Landasan Konstitusional/UUD 1945, Pembukaan,
alinea pertama “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” dan pembukaan alinea keempat “…ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial…”. Batang tubuh UUD 1945, pasal 11 ayat 1 “Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain”.
3.
Landasan Operasional, Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun1999 tentang
Hubungan Luar Negeri.
C. Arah
Kebijakan Politik Luar negeri Indonesia
Dalam ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2
tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
- Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
- Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
- Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
D. Tujuan
dan Ciri Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam alinea IV
UUD 1945 jelas bahwa tujuan politik Luar negeri Indonesia adalah bahwa bangsa
Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
menyelenggarakan empat fungsi, yaitu Fungsi Hankam, Fungsi Ekonomi, Fungsi
Sosial budaya, Fungsi Politik. Ke-empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya
sekaligus juga merupakan tujuan nasional
bangsa Indonesia. Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri
Indonesia, dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesian (1984-1988) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat politik luar negeri adalah: (1)
Bebas aktif (2) Anti Kolonialisme (3) mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan
(4) Demokratis. Menurut M Sabir, yang menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat
secara terpisah adalah Ciri biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen,
sedangkan sifat member arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Bebas dan
aktif merupakan sifat yang lebih melekat secara permanen pada batang tubuh
politik bebas aktif sedangkan anti kolonialisme dan anti imperialisme
disebutnya sebagai sifat.
Merunjuk pada
pendapat Muhammad Hatta, disimpulkan bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia
adalah
a. Pembentukan satu Negara kesatuan Republik Indonesia
yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis dengan
wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur,
material, dan spiritual dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Negara
Kesatuan RI dengan semua Negara di dunia, terutama dengan Negara-negara Afrika
dan Asia atas dasar bekerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialism dan
kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna.
E. Peranan dan Program-Program Pembangunan yang
menunjang politik Luar Negeri
Dalam rangka mewujudkan politik luar
negeri Bebas dan Aktif, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan
internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah
dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan kontingen
garuda (KONGA) keluar negeri. Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup
berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di kamboja, dengan
menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal meeting) I dan
II.
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang
bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain dalam masyarakat secara simultan
agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik
nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan
politik dalam negeri dilaksanakan melalui tiga program, yakni Program Perbaikan
Struktur Politik, Program Peningkatan Kualitas Proses Politik, dan Program
Pengembangan Budaya Politik. Arah kebijakan dalam Pemantapan Politik Luar Negeri dan
Peningkatan Kerjasama Internasional dijabarkan dalam program-program
pembangunan adalah Program Pemantapan Politik Luar Negeri Dan
Optimalisasi Diplomasi Indonesia, Program peningkatan kerjasama Internasional, Program
Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia
0 komentar:
Posting Komentar